Pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) Penyelesaian Permohonan Keberatan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstract
Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan reformasi perpajakan, salah satunya adalah dengan penetapan standar pelayanan sengketa pajak. Sengketa pajak timbul akibat wajib pajak tidak sependapat dengan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak menyebabkan wajib pajak tidak puas atas ketetapan tersebut. Tahap awal penyelesaian sengketa pajak yang dapat dilakukan oleh wajib pajak adalah mengajukan permohonan keberatan. Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta Standard Operating Procedure (SOP) dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 dan dijabarkan dalam SE-122/PJ/2010 tentang Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan perangkat lunak Qualitative Data Analisys NVIVO8 sebagai alat analisis pemodelan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan SOP penyelesaian permohonan keberatan telah sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak nomor SE-122/PJ/2010 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-9/PMK.03/2013. SOP juga telah sesuai dengan realisasi penerapannya di lapangan namun perlu adanya evaluasi mengenai pelaksanaan SOP tersebut.
Downloads
References
Abimayu, Anggito. (2004). Exit Strategy Dan Kemandirian Kebijakan Fiscal Indonesia Dalam Kebijakan Fiscal Pemikiran, Konsep, Dan Implementasi. Jakarta: Kompas.
Agung, Wahyu Priyadi. (2012). Mencicipi Modernisasi Perpajakan. Available at: http://www.pajak.go.id/content/article/mencicipi-modernisasi-perpajakan/. 19 Februari 2015.
Ajzen, Icek. (2002). Constructing a TPB Questionnaire: Conceptual and Methodological Considerations. Available at: http://www.unibielefeld.de/ikg/zick/ajzen%20construction%20a%20tpb%20questionnaire.pdf/. 19 Februari 2015.
Ajzen, Icek. (2005). Attitudes, Personality and Behavior. Second Edition. England: Open University Press.
Albrecht et Al. (2008). Fraud Examination. Third Edition. South Western College Pub.
Atmoko, Tjipto. (2006). Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Jurnal Governance: Sinergi Masyarakat, Swasta dan Pemerintah yang Berkeadilan, Vol.2, No.2, Hal.56-59.
Babbie, Earl. (2010). The Practice of Social Research. 12th Edition. Belmont: Wadsworth.
Bazeley, P. (2007). Qualitative Data Analysis with Nvivo. London: SAGE Publications.
Bellamy, S.D. (2002). PDCA Problem Solving Guide. 5th Revision Health Version. Available at: http://id.scribd.com/doc/210768714/PDCA#scribd/. 5 Mei 2015.
Emzir. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif: Analisis Data. Jakarta: Rajawali Pers.
Jogiyanto. (2010). Metodologi Penelitian Bisnis: Salah Kaprah dan Pengalaman-Pengalaman. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
Moleong, L. J. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
Pramudijono. (2009). Pengaruh Program Kemitraan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kinerja Organisasi Sebagai Variabel Intervening. Unpublished Thesis. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.
Putra, Randy Ariyadita. (2015). Interview oleh Bapak A. Alat perekam. 28 Januari. Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Putra, Randy Ariyadita. (2015). Interview oleh Bapak B. Alat perekam. 20 Februari. Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Putra, Randy Ariyadita. (2015). Interview oleh Hersona. Alat perekam. 27 Februari. Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Putra, Randy Ariyadita. (2015). Interview oleh Sera. Alat perekam. 3 Maret. Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Rikawati. (2014). Ditjen Pajak: Butuh 95.000 Pegawai Untuk Capai Tax Ratio 16 Persen. Katadata. Available at: http://katadata.co.id/berita/2014/10/13/ditjen-pajak-butuh-95000-pegawai-untuk-capai-tax-ratio-16-persen/ 17 November 2014.
Sallis, Edward, & Vincent Gaspersz. (2008). Total Quality Management. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sallis, Edward. (2006). Total Quality Management. Alih Bahasa Ahmad Ali Riyadi. Jogjakarta: Ircisod.
Satori, Djam’an dan Aan Komariah. (2009). Metodologi Penelitian Kualitati. Bandung: Alfabeta.
Strauss, A., & Corbin, J. (2009). Dasar-dasar Penelitian Kualitatif: Tatalangkah dan Teknik-Teknik Teorisasi Data. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suandy, Erly. (2011). Perencanaan Pajak. Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono. (2009). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2014). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung; Alfabeta.
Suparmoko. (2000). Keuangan Negara Dalam Teori dan Praktek. Edisi 5. Yogyakarta: BPFE.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan PPh, PPN dan/atau PPnBM.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Walsh, Margaret. (2003). Teaching Qualitative Analysis Using QSR NVivo. The Qualitative Report, Vol. 8, No. 2, pp. 251-256.
Wiwoho, Jamal, dan Lulik Djatikumoro. (2004). Dasar-Dasar Penyelesaian Sengketa. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Zuraida, Ida dan LY. Hari Sih Advianto. (2011). Penagihan Pajak (Pajak Pusat dan Pajak Daerah). Bogor: Ghalia Indonesia.