Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup
Abstract
Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup, yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Kearifan lokal merupakan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan mesyarakat, baik yang berbentuk pengetahuan, keyakinan, pemahaman atau wawasan serta adat kebiasaan atau etika yang menuntun perilaku manusia secara bijaksanan dalam kehidupan demi kelestarian lingkungan hidup. Semua bentuk kearifan lokal ini dihayati, dipraktekkan, diajarkan dan diwariskan dari generasi ke generasi sekaligus membentuk pola perilaku manusia terhadap sesama manusia maupun lingkungan. Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Desa Kalirancang Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen. Metode pelaksanaan dalam kegiatan abdimas ini adalah pendampingan melaui FGD (Focus Group Discussion). Tujuan dari kegiatan ini menyusun peraturan desa tentang lingkungan hidup untuk menjaga kelangsungan hidup dimasyarakat.